Senin, 04 Januari 2016

jenis jenis bank


a.    Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan usaha secara konversional atau berdasar prinsip syariah yang kegiataannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
1.    Bank umum milik pemerintah adalah bank yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah. Contoh : Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri.
2.    Bank umum milik swasta adalah bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha atau pihak swasta. Berdasarkan kepemilikan, bank ini dibedakan menjadi dua :
ð  Bank umum milik swasta nasional : Bank Central Asia (BCA), dan Bank Niaga.
ð  Bank umum milik swasta asing : City Bank, Bank HSBC, dan ABN AMRO Bank.

Kegiatan utama yang dilakukan oleh Bank Umum :
1.    Menghimpun dana dari masyarakat
2.    Memberikan kredit
3.    Menerbitkan surat pengakuan utang
4.    Membeli, menjual, dan menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan nasabah dan atas perintah nasabahnya.

b.    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konversional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya.
Kegiatan yang tidak dilakukan oleh BPR :
1.    Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2.    Melakukan atau mengikuti kliring (transaksi utang piutang antar bank)
3.    Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
4.    Melakukan usaha perasuransian

c.    Bank Sentral
Bank sentral adalah otoritas tertinggi dalam mengambil kebijakan moneter (keuangan) nasional. Bank sentral di Indonesia adalah bank Indonesia (BI). Menurut undang undang no. 3 tahun 2004, bank sentral adalah lembaga Negara yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai leader of the last resort.
Tujuan utama Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas tugas sebagai berikut.
1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.    Mengatur dan mengawasi bank

d.    Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam. Prinsip syariah tersebut diantaranya adalah prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak lain (ijarah wa iqtina). Contoh : Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri.
Kegiatan usaha yang dilakukan bank syariah diantaranya sebagai berikut.
1.    Menghimpun dana dari masyarakat
2.    Melakukan penyaluran dana melalui transaksi jual beli, pembiayaan bagi hasil, dan pembelian surat-surat berharga pemerintah.
3.    Memberikan jasa-jasa

4.       Melakukan kegiataan lain seperti kegiataan valuta asing, kegiataan penyertaan modal, pendirian dana pensiun, dan lembaga baitul mal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar