a. Bank Umum
Bank umum adalah
bank yang melaksanakan usaha secara konversional atau berdasar prinsip syariah
yang kegiataannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
1.
Bank
umum milik pemerintah adalah bank yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya
dimiliki pemerintah. Contoh : Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia
(BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri.
2.
Bank
umum milik swasta adalah bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha atau
pihak swasta. Berdasarkan kepemilikan, bank ini dibedakan menjadi dua :
ð Bank umum milik
swasta nasional : Bank Central Asia (BCA), dan Bank Niaga.
ð Bank umum milik
swasta asing : City Bank, Bank HSBC, dan ABN AMRO Bank.
Kegiatan utama
yang dilakukan oleh Bank Umum :
1.
Menghimpun dana dari masyarakat
2.
Memberikan kredit
3.
Menerbitkan surat pengakuan utang
4.
Membeli, menjual, dan menjamin atas resiko sendiri maupun
untuk kepentingan nasabah dan atas perintah nasabahnya.
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank
yang melakukan kegiatan usaha secara konversional atau berdasarkan prinsip
syariah, yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayarannya.
Kegiatan yang
tidak dilakukan oleh BPR :
1.
Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu
lintas pembayaran
2.
Melakukan atau mengikuti kliring (transaksi utang piutang
antar bank)
3.
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
4.
Melakukan usaha perasuransian
c. Bank Sentral
Bank sentral
adalah otoritas tertinggi dalam
mengambil kebijakan moneter (keuangan) nasional. Bank sentral di Indonesia
adalah bank Indonesia (BI). Menurut undang undang no. 3 tahun 2004, bank
sentral adalah lembaga Negara yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat
pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai leader of the last resort.
Tujuan utama Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan
tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas tugas sebagai berikut.
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.
Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran
3.
Mengatur dan mengawasi
bank
d. Bank Syariah
Bank syariah
adalah bank yang beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam.
Prinsip syariah tersebut diantaranya adalah prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), pembiayaan barang modal berdasarkan
prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
dan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak lain (ijarah wa iqtina). Contoh : Bank
Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri.
Kegiatan usaha
yang dilakukan bank syariah diantaranya sebagai berikut.
1.
Menghimpun dana dari masyarakat
2.
Melakukan penyaluran dana melalui transaksi jual beli,
pembiayaan bagi hasil, dan pembelian surat-surat berharga pemerintah.
3.
Memberikan jasa-jasa
4.
Melakukan kegiataan lain seperti kegiataan valuta asing,
kegiataan penyertaan modal, pendirian dana pensiun, dan lembaga baitul mal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar