PENYEMBELIHAN HEWAN DALAM ISLAM
1.
Pengertian Penyembelihan Hewan
Menurut
bahasa, menyembelih artinya baik dan suci. Maksudnya, hewan yang disembelih
sesuai dengan aturan syara’ menjadikan hewan yang disembelih itu baik dan suci
serta halal untuk dimakan.
Menyembelih
menurut istilah adalah mematikan atau melenyapkan roh hewan dengan cara
memotong saluran pernafasan dan saluran makanan serta urat nadi utama di
lehernya dengan pisau, pedang, atau alat lain yang tajam sesuai dengan
ketentuan syara’, selain tulang dan kuku agar halal dimakan.
2.
Dalil Naqli Tentang Penyembelihan
Yang
memiliki arti :
“bahwa
Allah menetapkan supaya berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kamu
membunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah
dengan baik dan hendaklah mempertajam pisaunya dan memberikan kesenangan terhadap
binatang yang di sembelih.” (HR muslim : 3615)
3.
Rukun Dan Syarat Penyembelihan Hewan
a.
Penyembelih
Syarat orang yang menyembelih yaitu :
ð Beragama islam atau ahli kitab
ð Baligh dan berakal
ð Menyebut nama Allah Swt
ð Menyembelih dengan sengaja
b.
Hewan yang disembelih
Syarat hewan yang disembelih adalah :
ð Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup
ð Binatang yang akan disembelih adalah binatang yang halal, baik zat maupun
cara memperolehnya
c.
Alat yang digunakan menyembelih
Alat yang dignakan untuk menyembelih syarat-syaratnya
yaitu :
ð Benda tajam dan dapat melukai
ð Benda tersebut terbuat dari baja, bamboo, besi, kaca dan benda logam
lainnya
ð Benda tersebut tidak terbuat dari kuku, gigi atau tulang
4.
Tata Cara Penyembelihan Hewan
a.
Cara menyembelih binatang dengan cara tradisional :
ð Siapkan terlebih dahulu lubang penampung darah
ð Menyiapkan peralatan yang akan digunakan untuk menyembelih
ð Binatang yang akan disembelih dibaringkan menghadap kiblat, lambung kiri di
bawah
ð Leher binatang diletakkan diatas lubang penampung yang telah disediakan
ð Kaki binatang dipegang kuat kuat atau diikat, kepala ditekan ke bawah agar
tanduknya menancap ke tanah
ð Mengucap basmalah, kemudian alat penyembelihan digoreskan pada leher
binatang sehingga memutus jalan makan, minum, nafas serta urat nadi kanan dan
kiri.
b.
Cara menyembelih binatang secara mekanis :
ð Mempersiapkan peralatan terlebih dahulu
ð Memasukkan hewan ke dalam ruangan yang sudah dipenuhi gas sehingga hewan
tersebut tidak sadarkan diri dan pingsan
ð Dengan mengucap basmalah, binatang yang telah pingsan tersebut disembelih
dengan alat penyembelihan yang sudah disiapkan sebelumnya
ð Penyembelihan hewan dengan alat mekanis dibolehkan dan halal, asalkan
memenuhi persyaratan dalam penyembelihan
5.
Sunah Dalam Menyembelih Binatang
a.
Binatang dihadapkan ke kiblat
b.
Menyembelih pada pangkal leher binatang
c.
Menggunakan alat yang tajam
d.
Memotong dua urat
e.
Membaca basmalah
f.
Digulingkan disebelah kiri rusuknya
g.
Membaca sholawat nabi
h.
Mempercepat proses penyembelihan
6.
Hal Hal Yang Dimakruhkan Ketika Menyembelih
a.
Menyembelih dengan alat tumpul
b.
Memukul binatang waktu akan menyembelih
c.
Memutuskan lehernya atau mengulitinya sebelum binatang
itu benar-benar mati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar