Ketentuan UUD 1945 Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
disusun oleh :
Faisal Yunianto (10)
Layinatu Khusniyatinna’im (15)
Muhammad Ghofir Ismail (17)
Kelas : X IPA 4
SMA NEGERI 1 SALAMAN
Tahun pelajaran 2016/2017
Ketentuan UUD 1945
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan
kekuasaanya secara sah kepada semua orang yang ada didalam wilayahnya menurut
Konversi Montevideo 1933 di Uruguay.,suatu negara harus memiliki empat unsur
konstitutif,yaitu harus ada penghuni (rakyat,penduduk,warganegara).wilawah atau
lingkungan kekuasaan,pemerintah yang berdaulat,dan kesangupan berhubungan
dengan negara lain.
Pada subab ini secara khusus
menbahas mengenai wilayah negara. Secara yuridhis, wilayah negara memiliki
wilayah daratan, lautan, udara, dan eksteroterial berdasarkan keempat kompone sangat diperlukan
ketentuan yang berdaulat memiliki wilayah daratan, lautan, udara.
Batas wilayah bisanya dibuat secara perjanjian bilateral dan perjanjian
multilaeral.batas wilayah biasanaya sebagai berikut:
1.
batas alamiah, misalnya sungai, danau, pegunungan atau lembah.
2.
batas buatan, misalnya kawat berduri, pagar tembok atau tiang tiang tembok.
Maksud batas wilayah negara yaitu agar setiap negara mengetahui kejelasan
batas wilayah kedaulatanya.
1.
Daratan
Penentuan wilayah daratan antar dua negara
atau lebih tidak akan menimbulkan masalah apabila sudah ada kepastian dan
persetujuan,contoh:
a.
perjanjian antara indonesia dan australia tentang penerapan garis garis
antara indonesia dan papua nugini,yang ditanda tangani 12 februari 1973.
b.
perjan jian belanda dan inggris tentang batas wilayah hindia-belanda
dikalimantan 20 juli 1891.
2.
Lautan
lautan atau perairan teritoriel adalah bagian
wilayah dari suatu negara.terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah perairan:
a.
Res Nulius,menyatakan bahwa laut yang tidak ada pemiliknya oleh tiap tiap
negara.
b.
Res Comunnis,bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga
dapat diambil atau dimiliki oleh tiap tiap negara.
Menurut konsep umum, demi menunjang keselamatan negara,
setiap negara berhak atas bagian tertentu laut yang perbatasan dengan wilayah
darat negaranya sebagai bagian wilayah teritorialnya.
Batas laut teritorial sesuai dengan teritorialezee en
maritime kringen ordonantie tahun 1939 menyatakan bahwa laut wilayah Indonesia
adalah diukur dari garis pantai terendah pada tiap pulau di Indonesia.
Pada saat ini penentuan batas wilayah laut telah memiliki
dasar hukum, yaitu menurut konvensi PBB tentang hukum laut Internasional III
tahun 1982 atau United Nation Convernace And On The Law Of The Sea di Jamaika. Penentuan batas-batas
laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktak multilateral yaitu sebagai
berikut:
a.
Laut Teritorial (LT), tiap-tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut
teritorial hingga 12 mil dari garis pantai.
b.
Zona Bersebelahan (ZB), penentuan batas bersebelahan adalah sejauh 12 mil
diluar batas laut teritorial atau 24 mil dari garis pantai.
c.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), merupakan wilayah laut dari suatu negara yang
batasannya 200 mil dari garis pantai.Landasan Kontingen (LK), merupaka wilayah
daratan dibawah permukaan laut diluar wilayah laut teritorial dengan kedalaman
200 m atau lebih.
d.
Landasan Benua (LB), batasan benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut.
3.
Udara
Wilayah udara meliputi daerah yang berada
diatas wilayah negara atau diatas wilayah daratan dan laut teritorial suatu
negara. Dalam pasal 1 konfensi paris tahun 1919 yang telah diganti dengan
konfensi Cikago tahun 1944 dinyatakan bahwa setiap negara mempunyai kendaulatan
utuh dan eksklusif diwilayah udaranya. Berikut adalah beberapa teori batas
wilayah udara:
a.
Teori negara berdaulat di udara
1)
Teori pengawasan, kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam
mengawasi ruang udara diatas wilayahnya.
2)Teori udara,teori keamanan,negara berdaulat
mempunyai kedaulatan
terhadap udaranya termasuk untuk
menjaga keamananya.
4.
Eksteratorial
Eksteratorial adalah daerah yang menurut kebiasaan internasional diakui
sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun daerah tersebut berada diwilayah
kekuasaan negara lain.daerah ekstrateritorial meliputi sebagai berikut:
a.
Kapal yang berlayar dibawah bendera suatu negara.
b.
Kedaulatan atau perwakilan tetap di wilayah negara lain.
v Pengertian Warga Negara
Menurut UU no.12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1, disebutkan bahwa “Warga negara
adalah suatu negara yang ditetapkan berdasarka peratuar perundang undangan”.
Berikut adalah penjelasan R.G Kartasapoetra mengenai kedua hal tersebut
a.
Orang yang disebut rakyat suatu negara haruslah mempunyai ketegasan bahwa
mereka itu benar benar tunduk pada UUD
negara yang berlaku, mengakui kekuasaan negara tearsebut , dan mengakui wilayah
negara sebagai tanah airnya hanya stu satunya.
b.
Adapun penduduk adalah semua orang yang ada atau bertempat tinggal dalam
wilayah negara dngan ketegasan telah memeniuhi persyaratan persyaratrn tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara sehingga mereka dapat melakukan kegiatan kegiatan kehidupan yang sewajarnya di wilayah negara yang bersangkutan.
Dapat disimpulakan bahwa rakyat mengandung
pengertian yang sama dengan warga negara.adapun penduduk mempunyai makna yang
mempunyai lebih luas, yaitu meliputi warga negara atau rakyat dan bukan warga negara/warga negara
asing.pengertian penduduk dapat dibagi menjadi dua yaitu:
a.
Penduduk warga negara adalah orang yang memiliki hubungan yamg tidak
terputus dengan tanah airnya dan undang
undang dasar negaranya, serta mengakui kekuasaan negara walaupun yag bersangkutan
berada diluar negeri.
b.
Penduduk bukan warga negara (orang asing) adalah orang yang hsnys memiliki
hubungan dengan suatu negara selama orang asing yang bersangkutan bertempat
tinggal dalam wilayah negara tersebut.
v Asas Penentuan Kewarganegaraan
Di indonesia, hak diaatur dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat
(4) yang berbunyi “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Dalam
konvensi Deb Haag tahun 1930 pasa; 1
dijelaskan bahwa penentuan pewarganegaraan merupakan hak mutlak dari negara
yang besangkutan.namun hak mutlak dibatasi oleh apa yang disebut dengan general
principles atau prinsip prinsip umum hukum internasional tentang
kewarganegaraan sehingga harus memperhatikan hal hal berikut.
a.
Suatu negara tidak boleh memlasukan orang orang yang tidak memiliki
hubungan sedikit pun dengan bersangkutan.
b.
Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan atas dasar unsur
primordial yang diangap bertentangan dengan prinsip prinsip hukum umum tadi.
Adapun
cara menentukan status kewarganegaraan
seseorang dengan dua macam asas yaitu.
a.
Kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (asas kelahiran)
1.
Asas kelahiran berdasarkan tempat kelahiran (ius soli)
Ius soli merupakan asas penentuan status kewarganegaraan yang didasarkan
pada daerah atau tempat tinggal seseorng dilahirkan.
2.
Asas kewarganegaraan baedasarkan hubungan darah /keturunan(ius sanguinis)
Ius sanguinis adalah asas penentuan status kwarganegaraan yang didasarkan
pada pertalian dararah atau keturunan dari orang yang bersangkutan sehingga
yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang
tuanya,dengan tidak mengindahkan tempat ia sendiri dan orang tuanya berada dan
dilahirkan.
b.
Kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
1.
Asas kesatuan hukum
Asas kesatuan hukum merupakan asas penentuan status kewarganegaraan yang
didasarkan pada salah satu pihak,apakah wanita atau laki laki.
2.
Asas persamaan derajat
Suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya ststus kewarganegaraan
masing-masing pihak, baik suami ataupun istri tetap menyandang kewarganegaraan
seperti sebelum nikah.
3. Masalah Kewarganegaraan
Adanya perbedaan asas dalam menentukan status
kewarganegaraan pada masing-masing negara menimbulkan adanya permasalahan
kewarganegaraan, baik dalam bentuk apatride, bipatride, maupun multipatride.
Masalah kewarganegaraan
|
Keterangan
|
Contoh
|
Apatride
|
Istilah untuk menyebut orang-orang yang tidak memiliki status
kewarganegaraan.
|
Seorang keturunan bangsa X yang menganut asas ius soli lahir di
negara Y yang menganut asas ius sanguinis, anak/orang tersebut tidak menjadi
warga negara X maupun Y.
|
bipatride
|
Istilah untuk menyebut orang yang mempunyai dua macam kewarganegaraan
sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
|
Seorang keturunan bangsa Y yang menganut asas ius sanguinis lahir
di negara X yang menganut asas ius soli. Ia akan dianggap sebagai
warga negara Y karena lahir dari keturunan orang dari negara Y dan ia
dianggap sebagai warga negara X karena dilahirkan di negara X yang menganut ius
soli.
|
Multipatride
|
Istilah untuk menyebut orang-orang yang memiliki lebih dari dua
kewarganegaraan yang berbeda.
|
Robi dan Yuni adalah suami istri berkewarganegaraan X. Di negara X
berlaku asas ius sanguinis. Merek tinggal di negara Y yang menganut
asas ius soli dalam waktu yang lama hingga akhirnya memiliki anak ynag
bernama Rina. Rina memiliki status kewarganegaraan X dan juga Y. Ketika
dewasa, Rina menikah dengan Dino di negara Z. Di negara Z berlaku asas
kesatuan hukum. Jadi, Rina memiliki kewarganegaraan X dan Y kini juga
memiliki kewarganegaran Z.
|
Dalam praktiknya, ada negara yang menganut asas ius soli, ada pula
yang menganut asas ius sanguinis. Pada umumnya, kedua asas ini dianut
secara simultan. Bedanya, ada negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan
asas ius sanguinis, dengan asas ius soli sebagai pengecualian.
Sebaliknya, ada pula negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan asas ius
soli, dengan asas ius sanguinis sebagai pengecualian. Penggunaan kedua asas
secara simultan ini bertujuan agar status apatride atau tidak
berkewarganegaraan (stateless) dapat dihindari.
4. Pewarganegaraan Dan Stelsel Kewarganegaraan
Pewarganegaraan sering disebut dengan
naturalisasi yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk
memperoleh/memiliki kewarganegaraan suatu negara. Naturalisasi dilakukan karena
seseorang tidak memenuhi syarat sebagai warga negara berdasarkan pada asas ius
soli dan asa ius sanguinis. Dalm proses naturalisasi, seseorang
harus memenuhi beberapa persyaratan dan menempuh prosedur pewarganegaraan
tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara tempat ia
menginginkan menjadi warga negara tersebut.
Persyaratan dan prosedur dari tiap-tiap negara
mengenai naturalisasi berbeda-beda sesuai dengan kebijakan negara tersebut.
Pada umumnya, persyaratan beserta prosedur mengenai naturalisasi tersebut
diatur dalam perundang-undangan tentang kewarganegaraan.
Meskipun tiap negara memiliki perbedaan
persyaratan dan prosedur
kewarganegaraan, secara umum terdapat dua cara pewarganegaraan atau disebut
dengan stelsel, yaitu sebagai berikut :
a.
Stelsel aktif yaitu bahwa seseorang akan menjadi warga
negara suatu negara apabila melakukan serangkaian tindakan hukum tertentu
secara aktif.
b. Stelsel pasif yaitu bahwa seseorang secara otomatis menjadi warga negara dari suatu
negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu (pasif).
Berdasarkan kedua stelsel tersebut, terdapat
dua hak yang dimiliki oleh setiap warga negara terkait dengan status
kewarganegaraan, yaitu sebagai berikut.
a.
Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel
aktif).
b. Hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu
kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).
Di Indonesia, syarat memperoleh
kewarganegaraan dan tata cara memperoleh kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12
Tahun 2006.
5. Jaminan Persamaan Kedudukan Warga Negara
Menurut Dasar Negara dan Konstitusi
Di Indonesia, jaminan persamaan kedudukan
warga negara diatur dalam dasar negara dan konstitusi. Hal ini menunjukkan
adanya keseriusan negara dalam menjamin persamaan kedudukan warga negara.
Berikut adalah landasan yuridis penerapan prinsip persamaan kedudukan warga
negara dalam hidup berbagsa dan bernegara.
a.
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 sebagai staats fundamental norm memberikan
jaminan atas persamaan kedudukan warga negara yang tertuang dalam alinea 1 dan
4.
b.
Sila-Sila Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara juga memuat adanya jaminan persamaan
kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang terkandung dalam setiap silanya.
c.
Pasal-Pasal UUD 1945
Dalam konstitusi, jaminan atas hak dan kewajiban warga negara diatur dalam
pasal 27 hingga 34 dan dapat dilihat pada tabel berikut.
No.
|
Persamaan hak dan kedudukan WNI
|
Tertuang dalam pasal
|
1
|
Hak atasa persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
|
Pasal 27 ayat (1)
|
2
|
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
|
Pasal 27 ayat (2)
|
3
|
Hak membela negara
|
Pasal 27 ayat (3)
|
4
|
Hak berserikat dan berkumpul/hak berpendapat
|
Pasal 28
|
5
|
Hak asasi manusia
|
Pasal 28A-28J
|
6
|
Hak kemerdekaan memeluk agama
|
Pasla 29 ayat (1) dan (2)
|
7
|
Hak dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
|
Pasal 30 ayat (1)
|
8
|
Hak untuk mendapatkan pendidikan
|
Pasal 31
|
9
|
Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
|
Pasal 32
|
10
|
Hak ekonomi dan kesejahteraan sosial
|
Pasal 33
|
11
|
Hak mendapat jaminan keadilan dan kesejahteraan sosial
|
Pasal 34
|
Adapun yang menjadi kewajiban warga negara terhadap negara berdasarkan UUD
1945 dapat dilihat pada tabel berikut.
No.
|
Kewajiban warga negara terhadap negara
|
Diatur dalam UUD 1945
|
1
|
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan
|
Alenia I, pembukaan UUD 1945
|
2
|
Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa
|
Alinea II, pembukaan UUD 1945
|
3
|
Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara
|
Alinea IV, pembukaan UUD 1945
|
4
|
Setia membayar pajak untuk negara
|
Pasal 23A UUD 1945
|
Selain hak dan kewajiban warga terhadap Negara, terdapat pula hak dan
kewajiban negara terhadap warganya. Hak warga Negara merupakan kewajiban negara
dan kewajiban warga negara merupakan hak negara atas warganya.
Berikut adalah beberapa kewajiban Negara terhadap warga Negara.
1)
Negara berkewajiban untuk menjamin sistem hukum yang adil.
2)
Negara berkewajiban untuk menjamin hak asasi warga negara.
3)
Negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan beragama dan beribadah.
4)
Negara berkewajiban untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk
rakyat.
5)
Negara berkewajiban untuk memajukan kebudayaan nasional.
6)
Negara berkewajiban untuk menyejahterakan ekonomi rakyat.
7) Negara berkewajiban memberi jaminan dan
perlindungan sosial.
Berikut adalah beberapa hak negara.
1)
Negara berhak untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
2)
Negara berhak untuk dibela.
3) Negara berhak untuk menguasai bumi, air, dan
kekayaan alam untuk kepentingan rakyat.
6. Aturan Hukum yang Mengatur Tentang Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Berikut adalah beberapa aturan yang mengatur
tentang hak dan kewajiban warga negara dalam berbagai aspek kehidupan.
a.
Aspek Hukum dan Pemerintahan
1)
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2)
UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
3)
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim
4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
Berikut adalah contoh hak dan kewajiban warga
negara dalam aspek hukum dan pemerintahan.
1)
Hak untuk memperoleh informasi dari pemerintah
2)
Hak untuk mendapatkan pelayanan publik secara baik.
3)
Hak untuk mengajukan banding, kasasi, dan grasi.
4)
Hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan
5)
Hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
6)
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
7)
Hak atas status kewarganegaraan.
8)
Hak khusus bagi perempuan yang disebabkan oleh fungsi dan reproduksinya
dijamin dan dilindungi oleh hukum.
9)
Hak terbebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif.
10) Kewajiban untuk selalu menaati hukum
b.
Aspek Politik
1)
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
2)
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
3)
UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik
Berikut adalah contoh hak dan kewajiban warga negara dalam aspek politik
1)
Hak untuk menyatakan pendapat dan berorganisasi
2)
Hak utnuk mendirikan organisasi kemasyarakatan ataupun partai politik
3)
Hak untuk memelihi dan dipilih dalam pemilu
c.
Aspek Ekonomi
1)
UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2)
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat
3)
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4) UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah
Berikut adalah hak dan kewajiban warga negara dalam aspek ekonomi
1)
Hak untuk mendapatkan pekerjaan atau memiliki usaha sendiri
2)
Hak mendapatkan gaji/upah yang sesuai dengan standar hidup minimum
3)
Hak untuk mendapatkan cuti/jaminan sosial
4)
Kewajiban untuk bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku
5)
Kewajiban untuk membayar pajak
d.
Aspek Sosial Budaya
1)
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2)
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
3) UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial
Berikut adalah contoh hak dan kewajiban warga negara dalam aspek sosial
budaya
1)
Hak mendapat jaminan sosial bagi para
jompo
2)
Hak mendapatkan pendidikan
3)
Hak untuk berkreasi dalam bidang seni dan budaya
4)
Hak untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang murahgratis bagi orang-orang
miskin
5)
Hak perempuan untuk dijamin daln dilindungi dalam mencapai kesetaraan
gender dalam kehidupan nasional
6)
Kewajiban untuk menghormati dan melaksanakan norma sosial
7)
Wajib mengikuti program pendidikan dasar
e.
Aspek Pertahanan Keamanan
1)
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2)
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
3) UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia
Contoh hak dan kewajiban warga negara dalam
aspek pertahanan keamanan adalah hak mendapatkan atau mengikuti pendidikan bela
negara, hak menjadi anggota TNI, hak mendapatkan perlindungan dan jaminan
keamanan, serta kewajiban untuk membela negara.
f.
Aspek Agama
Berikut adalah contoh hak dan kewajiban warga negara dalam aspek agama
1)
Kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan.
2)
Kebebasan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya tersebut.
3)
Kewajiban untuk saling menghormati, saling menolong, bekerja sama, serta
tidak melecehkan agama dan keyakinan orang lain.
4)
Kewajiban untuk saling menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan
menghargai apa yang menjadi keyakinan orang lain.
C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
Agama adalah pedoman hidup
manusia untuk mencapai kebahagian hidup di dunia dan akhirat. Menurut Emile
Durkheim, agama adalah suatu sistem terpadu yang terdiri dari kepercayaan dan
praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Agama mengarahkan manusia sesuai
dengan nilai-nilai kebenaran yang sangat berguna bagi kehidupan seseorang
sehingga agama diharapkan dalam menuntun seseorang menuju ke kehidupan yang
hakiki di akhirat.
Menurut Talcott Parsons, alasan manusia membutuhkan agama adalah sebagai
berikut.
1.
Karena ketidakmengertian dan ketidakmampuan manusia dalam menghadapi
masalah tertentu, seperti kematian, bencana alam, kesakitan, dsb.
2.
Karena kelangkaan hal-hal yang bisa memberikan jawaban yang memeuaskan.
Lemabag agama sebagai bagian dari lembaga
sosial adalah sistem norma yang khusus untuk mengatur hubungan antara manusia
dan Tuhan serta antarsesama manusia. Dengan demikian, ketentraman dan kedamaian
batin dapat dikembangkan. Adanya lembaga agama ini sejalan dengan hakikat
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yaitu makhluk pribadi dan makhluk sosial.
Agama
berisi aturan-aturan yang berasal dari Tuhan melalui para rasul/nabi dan
dibukukan dalam sebuah kitab suci. Tujuannya adalah mengatur hubungan manusia
dengan Tuhan dan antarsesama manusia sehingga kehidupan manusia menjadi damai
dan teratur. Agama dijadikan pedoman pola tindakan warga masyarakat dalam
berinteraksi dnegan penciptanya dan berinteraksi sosial dengan sesamanya dalam
kehidupan masyarakat.
Terdapat
dua macam dimensi dalam agama, yaitu sebagai berikut.
1.
Dimensi Vertikal
Secara vertikal, agama megatur hubungan
manusia dengan Tuhan. Dalam dimensi vertikal, agama mengajarkan kepada
pemeluk-pemeluknya agar selalu berbakti (taat) dan menyembah kepada Tuhan.
2.
Dimensi Horizontal
Dalam dimensi horizontal, agama mengajarkan
agar manusia selalu berbuat baik kepada sesama manusia, makhluk hidup ynag
lain, dan terhadap lingkungan. Semua agama di dunia mengajarkan kepada manusia
untuk selalu berbuat kebajikan.
Fungsi agama adalah sebagai berikut.
1.
Sebagai sumber pedoman bagi hidup bagi individu ataupun kelompok.
2.
Mengatur tata cara hubungan antarmanusia serta hubungan antara manusia dan
tuhan.
3.
Sebagai tuntutan mengenai prinsip benar dan salah untuk menghindari
perilaku menyimpang.
4.
Sebagai pedoman untuk mengungkapkan rasa kebersamaan yang mewajibkan untuk
selalu berbuat baik dengan sesama dan lingkungan sekitarnya.
5.
Pedoman keyakinan bahwa siapapun yang berbuat baik akan memperoleh pahala
dari Tuhan.
6.
Pedoman keberadaan alam semesta beserta isinya merupakan ciptaan Tuhan dan
manusia harus menyikapinya dengan rasa syukur dan ikhlas.
7.
Pedoman pengungkapan keindahan dengan cara membangun tempat ibadah dan
sebagainya yang berhubungan dengan agama yang dianutnya.
8.
Sebagai pedoman rekreasi dan hiburan dengan menjalankan berbagai ritual
agama.
9.
Memeberikan identitas kepada setiap manusia sebagai bagian dari suatu
agama, yaitu sebagai umat islam, kristen, katolik, hindu, buddha, atau
konghucu.
Adapun emile dukheim menyatakan bahwa fungsi agama adalah sebagai berikut.
1.
Agama dapat mengantarkan para individu anggota masyarakat menjadi makhluk
sosial.
2.
Agama melestarikan masyarakat.
3.
Agama menanamkan sifat dasar manusia untuk-Nya.
4.
Di dalam ritual pemujaan, masyarakat mengukuhkan kembali dirinya ke dalam
perbuatan simbolik yang menampakkan sikapnya yang dengan itu memperkuat
masyarakat sendiri.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan
mengandung makna bahwa setiap warga negara bebas memilih, melaksanakan ajaran
agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, serta tidak boleh dipaksa oleh
siapapun, baik pemerintah, pejabat atau tokoh agama, masyarakat, maupun
keluarga sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul karena secara
prinsip tidak ada tuntutan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan ataupun
menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain.
Setiap
orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi kemerdekaan beragama tersebut tidak
dimakanai sebagai kebebasan untuk tidak beragama ataupun tidak beriman kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama tidakpula dimaknai sebagai kekebasan
untuk menyuruh apalagi memaksa seseorang yang telah beragama untuk mengikuti
suatu agama tertentu. Kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai
kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan ketentuan dan ajaran agama
masing-masing sehingga tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melalukan
sesuatu hal yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.
Kemerdekaan
memeluk agama dan beribadat menurut agama dan keperayaan masing-masing dijamin
dalam UUD 1945, yaitu dalam pasal 28E ayat (1) yang berbunyi “Setiap
orangbebbas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali” dan ayat
(2) yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Kebebasan memeluk
agama juga ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanyadan kepercayaannya itu.”
Terdapat
beberapa agama yang diakui dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Negara
Indonesia menjunjung tinggi semua agama, adapun sikap negara terhadap agama
yang ada di Indonsia adalah melindungi dan menjamin para pemeluknya untuk dapat
menjalankan ajaran agamanya dengan aman dan nyaman, serta memberikan kesempatan
dan perlakuan yang sama tiap-tiap agama.
Hal
tersebut diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut.
1.
Negara mewajibkan warga negara untuk mengikuti pelajaran agama dalam
sekolah-sekolah formal.
2.
Negara menjamin kemerdekaan kepada warga negaranya dalam hal memeluk agama
dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing.
3.
Negara memepersilakan agama untuk menentukan syariatnya sendiri, sejauh
tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak mewajibkan dengan hukum
negara.
D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1. Hakikat Pertahanan dan Keamanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama
(sipil dan militer) yang diselenggarakan oleh suatu negara untuk menjamin
integritas wilayahnya serta perlindungan dari orang dan/atau menjaga
kepentingan-kepentingannya.Di indonesia,sistem pertahanan negara dalam
menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia(TNI)sebagai
komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen
pendukung.Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan
negara adalah pasal 30.
Tanpa adanya tekad dari bangsa untuk
mempertahankan keutuhan wilayah indonesia,akan banyak gangguan dan ancaman yang
datang. Ancaman adalah setiap upaya atau kegiatan baik dari dalam negeri maupun
luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara,dan keselamatan segenap bangsa.
Gangguan terhadap keutuhan negara indonesia
dapat datang dari luar ataupun dari dalam engeri sendiri, antara lain sebagai
berikut.
a.
Gangguan dari luar negeri,misalnya penguasaan wilayah indonesia,pencurian
kekayaan alam,penyeludupan barang,atau masuknya pesawat asing ke wilayah
indonesia tanpa izin.
b.
Gangguan dari dalam negeri,misalnya berupa gerakan separatis,perusuhan atau
pertikaian antarkelompok yang memerlukan penanganan dari pihak berwaib.
Mempertahankan keutuhan negara kesatuan
republik indonesia adalah kewajiban setiap warga negara. Keutuhan NKRI
maksudnya adalah kesatuan wilayah negara indonesia yang bulat,tidak
terpecah-pecah,yang merupakan satu kesatuan daratan,lautan,dan udara dalam
naungan suatau negara.
Apabila mengingat sejarah bangsa indonesia
yang telah kehilangan sebagian wilayahnya,kita akan menyadari betapa pentingnya
memelihara keutuhan NKRI. Peristiwa-peristiwa tersebut antara lain sebagai
berikut.
a.Peristiwsa Lepasnya Timor Timur
Karena timor timur ingin lepas darI NKRI,
sebelum mengambil keputusan,pemerintah mengadakan referendum(jajak pendapat).
Namun,ternyata berdasarkan referendum tersebut, rakyat timor timur yang ingin
memisahkan diri lebih banyak dibanding rakyat yang ingin tetap bergabung.
Akhirnya pada tahun 1999, timor timur lepas dari indonesia.
b.Peristiwa Lepasnya Pulau Sipadan dari Ligitan
Pulau sipadan dan ligitan merupakan pulau yang
terletak di wilayah kalimantan timur,tatapi diakui oleh pemerintah malaysia
sebagai bagian dari wilayah mereka. Namun ,karena belum juga menghasilkan kata
sepakat, akhirnya kasus ini dibawa peradilan internasional yaitu Mahkamah
Internasional,berdasarkan beberapa pertimbangan, akhirnya dihasilkan sebuah
keputusan , tepatnya pada tanggal 17 Dsember 2002 bahwa kepemilikan kedua pulau
tersebut jatuh pada negara Malaysia.
Berikut sikap-sikap yang harus dimiliki oleh
warga negara Indonesia untuk melindungi keutuhan NKRI.
a.
Mengembangkan rasa bangga berbahasa dan bertanah air indonesia.
b.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka
Tunggal Ika.
c.
Menempatkan persatuan ,kesatuan, kepentingan,serta keselamatan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
d.
Meningkatkan kesadaran rakyat akan pentingnya menjaga keutuha wilayah
negara.
e.
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
f. Menghindari segala brntuk adu domba yang
menjurus kepada perpecahan bangsa.
Berikut beberap wujud partisipasi dalam rangka
menjaga pertahanan dan keamanan demi keutuhan NKRI di berbagai tempat atau
lingkungan.
a.
Contoh partisipasi di lingkungan RT atau kampung.
1)
Melapor kepada ketua RT apabila ada tamu yang menginap lebih dari 24 jam.
2)
Melapor kepada pihak yang berwenang jika ada kejadian yang mencurugakan.
3)
Bagi orang dewasa,ikut melaksanakan ronda malam.
b.
Contoh partisipasi di lingkungan sekolah
1)
Terlibat dalam kegiatan kepramukaan .
2)
Menerima kehadiran teman dari suku lain dengan baik.
3)
Aktif mengikuti upacara bendera .
4)
Mengikuti pertukaran pelajar.
5)
Mengikuti kegiatan seni atau olahraga antarsekolah.
6)
Bersikap rukun terhadap semua teman.
7)
Tidak suka menonjolkan perbedaan.
c.
Contoh partisipasi di lingkungan negara
1)
Setia membayar pajak.
2)
Menaati peraturan yang berlaku.
3)
Menjadi sukarelawan korban bencana alam.
4)
Mengikuti kegiatan pendidikan bela negara.
5) Menjadi anggota TNI atau Polri.
2.
Kesadaran Bela Negara Dalam Sistem Pertahanan dan Keamana Negara.
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negaranya
yang seutuhnya. Pertahanan negara adalah
segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI,
serta keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara. Secara naluriah setiap manusia normal pasti akan selau
melindungi,membela,dan mempertahankan apa yang dimilikinya dari gangguan orang
lain. Apalagi jika sesuatu tersebut sangat disenangi,penting, dan berharga.
Ada beberapa alasan usaha
pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, antara
lain sebagi berikut.
a.
Untuk mempertahankan negara dari berbagi ancaman.
b.
Untuk menjaga keutuha wilayah negara.
c.
Merupakan panggilan sejarah.
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Secara luas dapat diuraikan lebih jelas dan
rinci bahwa usaha pembelaan negara memiliki arti yang sangat penting karena
beberapa hal berikut.
a.
Menjamin tetap tegaknya suatu negara dan kelangsungan hidup bangsa dalam
hidup bernegara.
b.
Menanggulani berbagai ancaman yang datang dari luar negeri.
c.
Membangkitkan semangat kepahlawanan terutama rela berkorban untuk bangsa
dan negara.
d.
Menjamin stabilitas nasional.
e.
Mewujudkan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah indonesia.
f.
Menjamin kelancaran penyelenggaraan/pemerintahan.
g.
Mendorong kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional.
h.
Menjamin ketenangan hidup warga negara sehingga bersemangat untuk
melaksanakan pembangunan.
i.
Meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa.
j.
Meningkatkan harga diri sebagai bangsa agar bangsa lain tidak
menghina/mengabaikan.
k. Menghilangkan segala bentuk kejahatan terhadap
bangsa dan negara, misalnya separatisme,pemberontakan,teriris,dan sabotase.
Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban membela
negara.
a.
UUD 1945 pasal 27 ayat 3.
b.
UUD 1945 pasal30 ayat 1.
c.
UUD 1945 pasal 30 ayat 3.
d.
UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara bagian menimbang huruf c.
e.
UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 1 ayat 1.
f.
UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 ayat 1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar