1. Pengertian Haji
Secara bahasa, kata haji
berasal dari bahasa arab yang artinya menuju. Menurut istilah, haji adalah
menuju ke Baitullah untuk melakukan beberapa amalan, antara lain wukuf, tawaf,
dan amalan-amalan lainnya pada masa tertentu, demi memenuhi panggilan Allah SWT.
dan mengharapkan ridha-Nya.
3. Syarat-Syarat Haji
a.
Islam
Haji
tidak wajib atas orang yang bukan muslim.
b.
Baligh
Anak
kecil belum memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji. Apabila ada anak
kecil menunaikan ibadah haji, maka hajinya tetap sah. Namun
hal ini tidak menggugurkan kewajibannya.
c.
Berakal sehat
Orang
yang akalnya tidak waras (gila) tidak wajib melaksanakan ibadah haji. Apabila
orang gila menunaikan ibadah haji maka hajinya tidak sah.
d.
Merdeka
Merdeka
di sini yaitu merdeka hidupnya (bukan merdeka karena
tidak dijajah)
tidak menjadi budak.
e.
Mampu
Adanya
kesanggupan baik fisik, materi, dan pikiran.
f.
Perjalanan aman
Seperti
perjalanan menuju ke Mekkah tidak melewati Negara yang sedang perang.
g.
Wanita disertai dengan muhrim
4. Rukun-Rukun Haji
a.
Ihram disertai dengan niat
Berniat
mengerjakan ibadah haji. Niat dilakukan dengan ikhlas di dalam hati.
b.
Wukuf
Hadir
di padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan yaitu mulai
dari tergelincirnya matahari waktu zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit
fajar tanggal 10 Zulhijjah.
c.
Tawaf
Yaitu
mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut hajar aswad dan berakhir
di sudut hajar aswad pula dan Ka’bah selalu di sebelah kiri.
d.
Sa’i
Yaitu
berlari-larian kecil dari bukit Safa ke bukit Marwah.
e.
Tahalul
Yaitu
mencukur sekurang-kurangnya tiga helai
rambut.
f.
Tertib
Yaitu
mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu.
5. Wajib-Wajib Haji
a.
Niat ihram dari miqat
b.
Mabit atau bermalam di Muzdalifah
c.
Melempar jumrah ula, wusta, dan aqabah
d.
Mabit atau bermalam di Mina
e.
Tawaf Wada’ atau tawaf pamitan
6. Sunah-Sunah Haji
a.
Ifrad
Yaitu
ihram untuk haji dahulu baru umrah
b.
Membaca tabiyah selama ihram sampai melontar jumrah
aqabah pada hari raya Idul Adha.
c.
Berdoa sesudah membaca talbiyah
d.
Membaca zikir sewaktu tawaf
e.
Salat dua rakaat sesudah tawaf
f.
Masuk ke Ka’bah
7. Larangan Ketika Melaksanakan Haji
a.
Bagi laki-laki
1)
Memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa,
sulaman, dan atau diikatkan kedua ujungnya.
2)
Menutup kepala, kecuali sesuatu hal maka dibolehkan akan
tetap harus membayar dam.
b.
Bagi perempuan
Menutup muka dan kedua telapak tangan, apabila keadaan mendesak
ia boleh menutupnya akan tetapi harus membayar fidyah.
c.
Larangan bagi laki-laki dan perempuan
1)
memakai wangi-wangian baik dipakai pada badan atau pada
pakaian.
2)
Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain termasuk
memakai minyak rambut.
3)
Memotong kuku.
4)
Mengakadkan nikah baik menikahkan, menikah atau menjadi
wali nikah.
5)
Bersetubuh bagi suami istri.
6)
Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal
dimakan.
8. Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji
a.
Manfaat bagi individu yang menunaikan ibadah
haji
1)
Menghapus semua dosa kecil dan mensucikan diri dari
perbuatan maksiat.
2)
Diampuni segala dosa karena Allah SWT Maha Pengampun,
Maha Pemurah dan Maha Penyayang kecuali yang berkaitan
dengan hak-hak sesama manusia harus diselesaikan terlebih
dahulu.
3)
Menyucikan jiwa seseorang dan berbaik sangka kepada Allah
SWT.
4)
Meningkatkan keimanan seseorang dengan menepati janji
kepada Allah SWT dengan kerinduan akan Baitullah.
5)
Mengingatkan akan jihad Rasulullah SAW yang telah
menyinari dunia dengan amal saleh.
6)
Melatih sifat sabar dan disiplin serta mendorong untuk
berkurban lebih mengutamakan orang lain atas dirinya sendiri.
7)
Mensyukuri nikmat yang telah diberikannya yaitu nikmat
sehat dan nikmat harta yang telah diterimanya.
b.
Manfaat bagi umat islam pada umumnya
1)
Menciptakan rasa persatuan umat islam di dunia.
2)
Mempererat tali persaudaraan bagi umat islam di seluruh
dunia.
3)
Media untuk berdakwah menyebarkan ajaran islam ke seluruh
dunia.
4)
Lebih mengutamakan kepentingan agama daripada kepentingan
pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar